
Pantau.com - Pemerintah Singapura mulai mengenakan biaya perawatan kepada para warga negara asing (WNA) yang dinyatakan positif tertular jenis baru virus korona COVID-19, setelah negara itu melaporkan tiga kasus dari pendatang yang dua di antaranya berasal dari Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan Pemerintah Singapura pada Senin 9 Marer 2020 dan mulai berlaku pada 7 Maret saat otoritas setempat menerangkan dua pendatang asal Indonesia menunjukkan gejala penularan virus.
Baca juga: Dokter Spesialis Paru Sebut Pasien Korona Berpeluang Besar untuk Sembuh
Adapun untuk diketahui sebelum tiba di Singapura, kedua pendatang itu telah menunjukkan gejala, tetapi hanya satu dari mereka yang minta untuk dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kasus penularan lain juga melibatkan seorang warga Singapura yang sempat mengunjungi saudaranya di Indonesia. Saudara perempuannya itu diyakini mengidap pneumonia.
Saat mengumumkan aturan baru tersebut, Kementerian Kesehatan Singapura tidak menyebut kasus spesifik.
"Di tengah tingginya jumlah penderita COVID-19 di dunia, dan perkiraan angka penderita di Singapura dapat bertambah, kami terpaksa memprioritaskan sumber daya kami di rumah sakit milik negara," kata Kementerian Kesehatan dalam pernyataan tertulis.
Warga negara asing penderita COVID-19, dengan izin tinggal jangka pendek, yang ingin dirawat di Singapura, harus membayar sendiri. Kendati begitu, jika ada WNA yang hanya ingin melakukan medical checkup untuk mengetahui apakah dirinat tertular virus tidak akan dikenakan biaya.
Biaya perawatan untuk penyakit infeksi saluran pernapasan di rumah sakit umum di Singapura umumnya di rentang harga 6.000 dolar Singapura sampai 8.000 dolar Singapura (setara 4.300 dolar AS-5.800 dolar AS), demikian informasi dari laman kementerian.
33 kasus COVID-19 yang ditangani di Singapura merupakan limpahan/impor dari luar negeri. Sekitar 24 pasien di antaranya sempat berpergian ke China, pusat wabah; tiga sempat ke Indonesia; dan sisanya pernah ke Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman.
Baca juga: Kepala Staf Gedung Putih Karantina Diri Sendiri Akibat Virus Korona
Untuk diketahui Indonesia, negara dengan populasi terbesar keempat dunia, melaporkan kasus pertamanya sekitar awal Maret 2 Maret 2020 dan saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif mencapai 19 orang. Sementara itu, Singapura mencatat jumlah pasien COVID-19 di negaranya sebanyak 160 jiwa. Sejumlah pakar memprediksi banyak kasus yang tidak teridentifikasi di Indonesia.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah