Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Keluarga Fico Fachriza Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Keluarga Fico Fachriza Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Pantau.comPenyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika.

"Sampai sekarang belum ada permohonan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin, 17 Januari 2022.

Komedian itu ditangkap di rumahnya di kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 18.15 WIB. Fico pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kepolisian, kata Mukti, mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Sebab itu hak dari seseorang yang tertangkap karena penggunaan narkoba.

"Silakan saja untuk mengajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehabilitasi," ujar Mukti.

Pada penggeledahan di rumah Fico, Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico, dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis. Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.

Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: 4 Artis yang Terjerat Narkoba di Awal Tahun 2022

rn
Penulis :
Tim Pantau.com