Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

PT Banten Resmi Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

PT Banten Resmi Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Pantau.com - Gugatan Wenny Ariani melawan selebriti tanah air Rezky Adhitya, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Binsar Gultom selaku jubir PT Banten mengonfirmasi hal ini pada Selasa (24/5/2022).

Dibacakan oleh Binsar Gultom, berikut amar putusan PT Banten atas kasus ini:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama. tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. Menolak untuk selebihnya.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," sebutnya.

Alasan dari dikabulkannya gugatan ini adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Ariest Merdeka Sirait, selaku saksi ahli penggugat menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Binsar Gultom menjelaskan bahwa atas alasan itu, PT Banten menilai bahwa anak perempuan tersebut adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya.

Pengacara Wenny Ariani Bahagia


Rusdianto Matulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani megaku bahagia dan mengapresiasi putusan PT Banten atas gugatan ini, dilansir dari detikcom, Selasa (24/5/2022).

Rusdianto mendapatkan informasi putusan tersebut melalui media online dan belum melihat dan membaca putusan tersebut secara lengkap.

Menurutnya, putusan ini membuka jalan yang mudah untuk pencari keadilan, terutama karena banyak yang kesusahan dalam permasalahan ini.

"Kami yang terbiasa berkutat dalam permasalahan ini, selama ini mengalami kesulitan dalam pembuktian," sebut Rusdianto.

Kesulitan ini terutama ketika si ayah tidak ingin melakukan tes DNA saat digugat atas kasur serupa, sehingga dalam hukum pembuktian terjadi kelemahan.

Rusdianto menambahkan bahwa kini masyarakat tidak perlu kesulitan dalam pembuktian karena Hakim menafsirkan a contario, yang artinya jika tidak mau membuktikan, maka ada sesuatu.

"Sehingga bagi masyarakat tidak susah-susah lagi dalam pembuktian dan dikembalikan ke ayahnya membuktikan balik. Hakim menafsirkan a contario. Bila tidak mau membuktikan, maka ada sesuatu," ucap Rusdianto.
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani