billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara Kombes Yulius Kegep Nyabu Bareng Cewek

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara Kombes Yulius Kegep Nyabu Bareng Cewek
Foto: Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis 1,5 tahun penjara terhadap Yulius Bambang Karyanto. Pasalnya, saat Yulius masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes), dia terbukti pesta narkoba jenis sabu dengan perempuan di sebuah hotel. Yulius pun sudah dipecat dari kepolisian.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 17 Oktober 2023 Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (28/12/2023).

Vonis banding tersebut diketok ketua majlies hakim Yonisman yang beranggotakan Ewit Soetriadi dan Tony Pribadi. Sementara panitera pengganti diisi Endang Primana Nurpujiati.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur majelis hakim.

DIberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto mesti menjalani vonis kurungan penjara selama 18 bulan lantaran terlibat pesta narkoba dengan perempuan. Vonis tersebut disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Yulius juga sudah dipecat dari institusi Polri.

"Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Senin (31/10/2023).

Majelis hakim diketuai oleh hakim Yuli Sinthesa Tristania, dan anggota hakim Togi Pardede serta Gede Sunarjana. Jaksa lalu mengajukan banding atas vonis hakim PN Jakut karena sangat jauh dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun bui.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ucap majelis.

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanski Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat tehadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat kasus narkoba. Atas pemecatan itu, Kombes Yulius mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa keputusan PTDH berdasarkan hasil sidang kode etik tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihobing, sebagai wakil ketua yakni Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Pol. YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kombes YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.36 WIB.

Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba jenis sabu karena diajak oleh Kombes YBK.

Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi