Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tok! Majelis Hakim Vonis 10 dan 8 Tahun Bui 2 Terdakwa Pembunuh Bripda ID

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tok! Majelis Hakim Vonis 10 dan 8 Tahun Bui 2 Terdakwa Pembunuh Bripda ID
Foto: Ilustrasi hakim. (iStock)

Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco (ID) yang tewas di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa, yakni Ifan Muhammad Saifoullah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG).

Majelis hakim memvonis IMS dengan hukuman penjara 10 tahun. Terdakwa IMS dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh Bripda ID.

"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan.

Terdakwa IMS juga dikenai restitusi alias ganti rugi terhadap korban mencapai Rp141 juta, jika tak membayarnya, maka kekayaan IMS bakal disita.

"Menetapkan membayar restitusi terhadap korban Ignatius Dwi Frisco Sirage sejumlah Rp 141.000.307. Jika tidak dapat membayar restitusi, maka penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk dilakukan lelang sesuai dengan nilai restitusi," tuturnya.

Sementara vonis terhadap terdakwa IG lebih ringan 2 tahun ketimbang IMS. IG hanya menjalani hukuman penjara 8 tahun. Pasalnya, IG juga dinyatakan terbukti secara sah memiliki senjata api (senpi) yang dipakainya untuk membunuh Bripda ID.

"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," sebut majelis hakim membacakan putusan.

Sebelumnya, insiden polisi tembak polisi terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 01.40 WIB.

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda ID ini juga viral di media sosial. Seperti dipantau di akun Instagram @kamidayakkalbar, jenazah korban ada di dalam peti mati diduga memiliki luka bekas tembakan pada belakang telinga.

Video viral itu menarasikan Bripda ID ditembak seniornya yang bertugas di Densus 88 di Jakarta. Disebutkan juga kejadian itu dipicu karena adanya pertengkaran antara korban dan pelaku.

Penulis :
Khalied Malvino