Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh Digelar Dua Kali dalam Sepekan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sidang Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh Digelar Dua Kali dalam Sepekan
Foto: Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh. (ANTARA Foto)

Pantau - Sidang perkara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh digelar kembali pasca-putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Rencananya, sidang tersebut digelar dua kali dalam sepekan.

Jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam sidang Gazalba Saleh hari ini. Dikatakannya, ada 20 saksi yang bakal dihadirkan ke meja hijau.

"Jadi untuk hari ini, oleh karena kami masih mengkoordinasikan dengan, kemarin dengan terdakwa. Jadi untuk hari ini kita belum menghadirkan saksi Yang Mulia," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Kapan siapnya, Pak?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Satu Minggu, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Saksinya banyak, Pak?" tanya hakim.

"Kurang lebih 20 orang saksi, Yang Mulia," jawab jaksa.

Hakim Faizal lau bertanya apakah jaksa dan kuasa hukum Gazalba Saleh tak keberatan jika sidang dilakukan dua kali dalam sepekan. Keduanya pun menerima permintaan hakim Faizal.

"Kalau memungkinkan kita sidangkan dua kali seminggu?" tanya hakim.

"Siap," jawab jaksa.

"Dari penasihat hukum?" tanya hakim

"Barusan kami mau mengusulkan demikian sekaligus juga sebagai pertimbangan majelis untuk penahanan, agar tidak menahan, Yang Mulia. Bahwa terdakwa bersedia bersidang lebih dari satu kali seminggu," jawab penasihat hukum Gazalba.

Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (15/7/2024) dan Rabu (18/7/2024). Hakim Faizal memberi perintah agar jaksa membawa saksi dalam sidang tersebut.

"Sidang kita tunda hari Senin tanggal 15 Juli 2024, jam 10.00 WIB ya, kemudian dipanggil saksi untuk tanggal 15 dan tanggal 18 ya, Pak," kata hakim.

"Baik, Yang Mulia," jawab jaksa.

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan di PN Tipikor Jakarta hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Betul [dilanjutkan]," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi pada Senin (8/7/2024).

Persidangan perkara Gazalba Saleh sempat terhenti setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba dan mengeluarkan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung tersebut.

Pertimbangan Hakim PN Jakarta Pusat kala itu adalah karena Jaksa KPK tidak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.

Namun, pertimbangan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan sela PN Jakarta Pusat yang diketok oleh Hakim Fahzal Hendri.

Kini, Gazalba Saleh kembali diadili meskipun belum ditahan dan masih bebas dari tahanan. Dalam kasusnya, Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis.

Pertama, ia didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi dengan nilai hingga Rp 650 juta. Kedua, ia juga didakwa melakukan pencucian uang, di mana uang yang diduga dari hasil pidana digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.

Penulis :
Khalied Malvino