
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menekankan pentingnya kejelasan proses hukum dalam penanganan dua kasus travel umroh bermasalah, yakni TRG dan Travelina Indonesia, yang diproses kepolisian di Sulawesi Tenggara dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum bersama jajaran Polda Sulawesi Tenggara serta kuasa hukum para korban.
“Kami membutuhkan penjelasan terkait dua kasus travel umroh yang bermasalah ini, supaya ada kejelasan hukum yang bisa kita terima dan keadilan bagi para korban,” ujar Nasyirul.
Dorong Penerapan Pasal TPPU
Nasyirul menilai penanganan perkara dana jamaah umroh tidak cukup hanya menggunakan pasal penipuan atau penggelapan.
Ia mendorong penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang agar dana jamaah dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada korban.
“Kalau hanya sekadar penipuan, saya pikir ini kurang pas demi rasa keadilan korban. Saya meminta juga dikenakan pasal TPPU supaya dana ini bisa dipulihkan dan dikembalikan kepada para jamaah,” tegasnya.
Perkuat Koordinasi Pengawasan Travel
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara kepolisian daerah dan Kementerian Agama dalam pengawasan biro perjalanan haji dan umroh.
“Koordinasi antara Polda dan Kementerian Agama perlu diperkuat agar pengawasan terhadap travel haji dan umroh lebih maksimal,” ungkapnya.
Berita ini dimuat pada laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rubrik Kegiatan DPR pada 2 Maret 2026 dan ditulis oleh mds dan gal serta disunting oleh um.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








