
Pantau - Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram yang diduga terkait jaringan Papua Nugini (PNG) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial A.J.S.R. (29), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di kawasan Pelabuhan Sorong sesaat setelah tersangka turun dari KM Ciremai yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, Rachmat Djakatara, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa ganja dari Jayapura ke Sorong menggunakan kapal laut.
"Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Kota Sorong menggunakan kapal laut," kata Rachmat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melalui penyelidikan dan observasi hingga identitas tersangka berhasil dipastikan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 115 bungkus plastik besar berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.
Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 4.820 gram atau sekitar 4,8 kilogram.
Selain ganja, polisi juga menyita satu tas ransel warna hitam, dua kantong plastik hitam yang dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
Telepon genggam tersebut diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
Rachmat menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian dan dukungan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota," ujarnya.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kapolresta Sorong Kota, Amry Siahaan, turut mengapresiasi personel Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.
"Keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Amry.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota.
Barang bukti ganja akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
- Penulis :
- Gerry Eka





