
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menggali informasi soal proses pengangkatan Direktur RSUD saat memeriksa Kepala BKD Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni pada 20 Februari 2026 terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan itu untuk meminta penjelasan Indah terkait proses pengangkatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo termasuk mekanisme pengangkatan direktur RSUD yang sudah berstatus tersangka.
Indah Wahyuni sebelumnya pada 24 Februari 2026 meluruskan isu di media sosial yang menuding dirinya terlibat praktik jual-beli jabatan dalam kasus yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Menurut Indah ia diperiksa untuk menjelaskan ketentuan pengangkatan direktur utama RSUD yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
Dalam perkara ini KPK pada 9 November 2025 menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lain atau gratifikasi setelah operasi tangkap tangan di Ponorogo.
Empat tersangka tersebut yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo nonaktif, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo, dan Sucipto dari pihak swasta atau rekanan RSUD.
Pada klaster suap pengurusan jabatan KPK menduga penerima adalah Sugiri dan Agus sementara pemberi adalah Yunus.
Pada klaster suap proyek pekerjaan RSUD penerima diduga Sugiri dan Yunus sementara pemberi adalah Sucipto.
Pada klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo penerima diduga Sugiri dengan Yunus sebagai pemberi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







