Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN, Bahas Pengendalian Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN, Bahas Pengendalian Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan
Foto: (Sumber: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam (28/1/2026). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden.)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rabu malam, 28 Januari 2026, di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Indonesia Kehilangan 554 Ribu Hektare Sawah dalam Lima Tahun

Dalam pertemuan tersebut, Nusron Wahid melaporkan bahwa selama periode 2019–2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

Prabowo menyampaikan keprihatinannya dan meminta agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah diperkuat.

"Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang harus kami konsultasikan bersama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui," ujar Nusron.

Pemerintah Wajibkan Perlindungan LP2B dalam RTRW Daerah

Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030.

Perpres tersebut mengamanatkan perlindungan terhadap Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam aturan itu, lahan sawah yang ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain selamanya.

Luas LP2B yang wajib dipertahankan minimal mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah.

Kementerian ATR/BPN mulai menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah yang belum mencantumkan angka 87 persen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya.

Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW tetapi belum mencapai angka tersebut, pemerintah meminta percepatan revisi RTRW.

"Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? Supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang," ujar Nusron.

Sawah Nasional Dianggap Aset Strategis

Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lahan sawah sebagai aset strategis nasional dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti