Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Tri Suaka Kembali Digugat karena Cover Lagu Orang Tanpa Izin, Kali Ini oleh Band Dadali Dituntut Rp2 Miliar

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Tri Suaka Kembali Digugat karena Cover Lagu Orang Tanpa Izin, Kali Ini oleh Band Dadali Dituntut Rp2 Miliar
Pantau - Penyanyi Tri Suaka kembali berurusan dengan hukum terkait hak cipta lagu. Kali ini dia berurusan dengan Dyrga, vokalis band Dadali.

Tri Suaka diketahui pernah menyanyikan lagu Dadali berjudul "Di Saat Aku Tersakiti". Lagu itu di-cover Tri Suaka dan di-upload di channel YouTube.

Karena itu, pihak Dyrga yang diwakili kuasa hukumnya, Genuari, mensomasi Tri Suaka untuk segera meminta maaf dan memberikan hak performing rights kepada Dadali.

"Kalau somasi kami tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata. Tapi kami masih memberikan waktu kepada Tri Suaka selama satu minggu," ujar Genuari dilansir channel YouTube KH Infotainment, dikutip Pantau, Kamis, (9/6/2022).

Genuari menyatakan kliennya merasa dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan Tri Suaka meng-cover lagunya tanpa izin.

"Di mana Tri Suaka menyanyikan satu lagu yang berjudul Di Saat Aku Tersakiti. Kebetulan di sini ada personelnya, vokalisnya sekaligus penciptanya, Kang Dyrga," katanya.

Meng-cover lagu tanpa izin, dikatakan Genuari, jelas perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini Tri Suaka telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hak cipta.

"Menyanyikan lagu tanpa izin itu pelanggaran. Bisa dikenakan pidana," katanya. "Tuntutan kami di sini adalah Rp2 miliar, karena ini dua tempat," kata Genuari.

Dyrga yang ikut dalam konferensi pers mengaku harus mengambil langkah ini untuk memberikan pesan kepada siapa pun soal menghargai hak cipta.

"Di sini fokusnya adalah bagaimana cara kita ini memberikan sedikit efek jera sebagai bentuk usaha kita dalam memperbaiki ekosistem yang sehat di kalangan musik supaya ke depannya tidak ada yang seperti ini," ujar Dyrga.
Penulis :
Aries Setiawan