Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Banyak Pencipta Lagu yang Hidup Jauh dari Kata Layak, Kok Bisa?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Banyak Pencipta Lagu yang Hidup Jauh dari Kata Layak, Kok Bisa?
Foto: Ilustrasi pencipta lagu. (Freepik)

Pantau - Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan atau penggunaan karya  yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.  Belakangan ini kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali terjadi, seperti kasus Ari Bias yang melaporkan penyanyi Agnez Mo terkait royalti.

Menanggapi persoalan royalti ini, Piyu Padi selaku Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) berpendapat bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh aturan pelaksanaan UU Hak Cipta yang masih belum sesuai. Piyu sendiri berupaya menyuarakan hak-hak pencipta lagu karena royalti adalah salah satu sumber pendapatan mereka.

Piyu lebih lanjut mengungkapkan bahwa banyak pencipta lagu yang hidup jauh dari kata layak karena tidak mendapatkan haknya. Selain itu, banyak juga para pencipta lagu yang masih belum benar-benar memahami aturan pembayaran royalti untuk karyanya, ditambah dengan lemahnya UU Hak Cipta sehingga persoalan royalti di Indonesia semakin rumit. 

Karena itulah Piyu berpendapat bahwa perlu diberikan edukasi, pendampingan serta perlindungan hukum bagi para pencipta lagu. Ia juga mendesak untuk diadakan revisi UU Hak Cipta karena menurutnya masih ada banyak celah dalam UU Hak Cipta, salah satunya adalah bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut masih kurang menguntungkan para pencipta lagu sehingga dibutuhkan revisi serta peninjauan.

Diketahui bahwa pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Simak alur penghimpunan royalti berikut, sebagaimana dilansir dari ANTARA:

  • Pencipta membuat permohonan pencatatan musik ke dalam daftar umum ciptaan
  • Semua yang telah didaftarkan lalu dimasukkan ke dalam pusat data
  • Pihak pengguna musik mengajukan permohonan lisensi melalui LMKN
  • LMKN menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik
  • Royalti yang dihimpun LMKN didistribusikan untuk pencipta/pemegang hak cipta, dana operasionak dan dana cadangan
Penulis :
Latisha Asharani