
Pantau - Kejaksaan Negeri Serang, Banten, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus artis Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu, status Nikita adalah sebagai terlapor.
"Statusnya sebagai terlapor," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Rezkinil menjelaskan pihak Kejari Serang menerima SPDP dari kepolisian pada 13 Juni 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.
Nikita lapor ke Propam
Artis Nikita Mirzani mendatangi Mabes Polri untuk membuat pengaduan serta meminta perlindungan terkait persoalan yang menimpanya baru-baru ini, Rabu, (22/6/2022).
Perempuan berusia 36 tahun itu tiba di Mabes Polri didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid. Saat ditanya wartawan soal maksud kedatangannya, Nikita meminta pengacaranya untuk menjelaskan.
"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan secara resmi. Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan," kata Fahmi di Mabes Polri.
Fahmi berjanji akan menjelaskan secara detail apa saja yang menjadi poin aduannya ke Propam Polri setelah kliennya membuat surat aduan terkait kasus upaya jemput paksa oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
"Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujar Fahmi.
"Statusnya sebagai terlapor," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Rezkinil menjelaskan pihak Kejari Serang menerima SPDP dari kepolisian pada 13 Juni 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.
Nikita lapor ke Propam
Artis Nikita Mirzani mendatangi Mabes Polri untuk membuat pengaduan serta meminta perlindungan terkait persoalan yang menimpanya baru-baru ini, Rabu, (22/6/2022).
Perempuan berusia 36 tahun itu tiba di Mabes Polri didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid. Saat ditanya wartawan soal maksud kedatangannya, Nikita meminta pengacaranya untuk menjelaskan.
"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan secara resmi. Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan," kata Fahmi di Mabes Polri.
Fahmi berjanji akan menjelaskan secara detail apa saja yang menjadi poin aduannya ke Propam Polri setelah kliennya membuat surat aduan terkait kasus upaya jemput paksa oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
"Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujar Fahmi.
- Penulis :
- Aries Setiawan