Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

MUI Tetapkan Vaksin Covovax dari India Haram, Ini Alasannya

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

MUI Tetapkan Vaksin Covovax dari India Haram, Ini Alasannya
Pantau.com - Vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' yang diproduksi India ditetapkan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketetapan ini dibuat karena dalam proses produksi vaksin Covovaxmirnaty itu, ditemukan penggunaan enzim dari pankreas babi.

Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 mencatat ketetapan ini.

Diketahui Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda telah menandatangani fatwa yang dirilis pada 7 Febuari 2022 itu.

Melansir dari laman resmi MUI, Jumat (24/6/2022), tertera penjelasan:

"Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty. Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi."

Selain itu, enam rekomendasi disertakan dalam fatwa MUI itu:

  1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

  2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal.

  3. Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

  4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

  5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

  6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani