
Pantau.com - Hasil penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Lasty Annisa selaku pemilik travel ADA Tours dan Lyra Virna sebagai terlapor kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Datangi Polda, Lyra Virna dan Fadlan Minta Kejelasan Kasus 'ADA Tour'
Lasty beserta kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya guna memastikan soal kasus tersebut sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita baru dapat informasinya hari ini kita datang untuk menanyakan kepastiannya (P21) ternyata jawabannya 'ya'. Kami sudah bertanya secara lisan dan dijawab berkas sudah dinyatakan P21," terang pengacara Lasty, Deny Lubis di Polda Metro Jaya, Senin (1/9/2018).
Lasty sendiri mengaku lega kasusnya kini telah memasuki babak baru.
"Alhamdulillah akhirnya selesai juga dan berkas sudah lengkap dan saya mengucapkan terima kasih kepada Allah terutama kepada tim lawyer saya yang bekerja sudah sangat maksimal hingga bisa sampai ke P21 dan saya sangat bersyukur bahwa tim lawyer dan pihak kepolisian bener-bener sangat profesional dalam menyelesaikan semuanya dengan baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun," imbuh Lasty.
Lasty yang sebelumnya juga sudah berstatus tersangka mengatakan, lawannya itu (Lyra Virna) sudah P21 karena mereka sudah cukup lama saling lapor polisi. Lasty mengaku sudah berdamai, tapi proses hukum tetap berjalan. Saat ini baik Lyra dan Lasty sama-sama menyandang status tersangka dalam perkara ini.
"Damai sih memaafkan sih iya. Damai ya kita serahkan semuanya kepada proses hukum. Tidak ada itikad baik dari pihak sana, saya juga sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum saya dan mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat kita semua supaya lebih hati hati berbicara ya kalau sesuatu itu bisa dibicarakan secara langsung, bukan menyebarkan di media sosial," kata Lasty.
Baca juga: Pesan Fadlan Muhammad ke Artis: Jangan Tergiur Harga Murah ADA Tour
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula dari pembatalan pemberangkatan haji yang dilakukan oleh Lyra Virna terhadap Ada Tour. Namun, Lyra mengaku bahwa ia belum menerima pengembalian uang tersebut hingga akhirnya di publikasi melalui media sosial.
- Penulis :
- Gilang