
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memangkas perizininan konser di tanah air.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan perizinan event atau konser menjadi atensi Presiden Joko Widodo, mengingat potensinya yang bisa menggerakkan ekonomi mencapai angka triliunan rupiah.
"Bisa triliunan rupiah per tahun menurut data Kementerian Parekraf. Kita juga tahu banyak orang Indonesia nonton konser di luar negeri. Kalau izin event semakin mudah, kita tidak hanya bisa mencegah devisa lari ke luar negeri, tapi juga dapat menggaet wisatawan mancanegara untuk datang ke ke Indonesia," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulis, (9/11/2023).
"Alhamdulillah, setelah kerja kolaboratif beberapa waktu, layanan digital penyelenggaraan event bisa dirampungkan. Ini bukan sistem baru, bukan aplikasi baru, tapi memadukan sistem yang sudah eksisting, yaitu OSS (Online Single Submission) di Kementerian Investasi dan Presisi di Polri," sambungnya.
Pemerintah kini mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan event secara digital sebagai salah satu prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Layanan digital izin penyelenggaraan event tersebut didemonstrasikan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN. Selama masa uji coba ini, pemerintah meminta masukan dari pelaku industri event agar layanan digital ini benar-benar berorientasi pada kepuasan pengguna.
Anas menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, dan pelaku usaha yang berkolaborasi mentransformasikan layanan digital izin event.
"Selamat atas orkestrasi yang hebat ini, utamanya Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi, Polri, PT. Telkom, dan PT Bank Mandiri, yang telah bekerja sama mewujudkan digitalisasi layanan izin event ini," tambah Anas.
Anas menambahkan, layanan digital ini telah menghadirkan pengalaman baru yang berbasis pengguna (user centric) seperti layanan di dunia swasta.
"Sebelumnya, dalam layanan izin event, belum ada service level agreement (SLA) yang jelas, juga belum ada biaya yang pasti. Dulu event organizer harus datang ke kepolisian, ke dinas di pemda, dan sebagainya, sehingga makan biaya. Kalau sekarang fully online, cukup di depan laptop," tambahnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu menyampaikan layanan digital izin event pada tahap awal difokuskan pada kategori event musik di 7 tempat, yaitu Stadion Gelora Bung Karno, PIK 2, Beach City, JIEXPO, ICE BSD, JIS, dan TMII.
"Ke depannya kategori event dan lokasinya akan terus diperluas," katanya.
- Penulis :
- Fadly Zikry