billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Bahasa Indonesia jadi Official Language ke-10 UNESCO, Ini Maknanya Bagi RI

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Bahasa Indonesia jadi Official Language ke-10 UNESCO, Ini Maknanya Bagi RI
Foto: Pleno Konferensi Umum ke-42 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, Senin (20/11/2023) (Kemlu RI)

Pantau - Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meresmikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi atau official language untuk Konferensi Umum organisasi tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Resolusi 42 C/28 saat sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.

"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928," kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar, di laman resmi Kemlu RI.

Usulan pengakuan Bahasa Indonesia ini diajukan pada Januari 2023. Oemar menambahkan, pengakuan bahasa ini berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional serta internasional.

Upaya pemerintah mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia bisa meraih status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional.

Dikutip pada Rabu (22/11/2023), Kemlu RI juga menyatakan bahasa tersebut menjadi bahasa resmi ke-10 di UNESCO.

"Dengan ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan penerjemahan naskah Konstitusi UNESCO, keputusan-keputusan General Conference, khususnya yang berkaitan dengan Konstitusi dan status hukum UNESCO, serta dokumen-dokumen penting lain," bunyi pernyataan Kemlu.

Penulis :
Fadly Zikry