billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Peraturan Pertandingan Pencak Silat Kategori Tanding

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Peraturan Pertandingan Pencak Silat Kategori Tanding
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Pencak Silat merupakan seni beladiri asli Indonesia yang sudah ada sejak masa lampau digunakan oleh orang nusantara untuk melawan para penjajah, pencak silat telah ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO.

Masyarakat Indonesia mungkin sudah mengenal dengan seni beladiri pencak silat, karena masih banyak upaya pelestarian pencak silat yang diperkenalkan di pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Eksistensi beladiri pencak silat masih terjaga dan diminati oleh generasi muda, sebab selain sebagai upaya menjaga dan melestarikan budaya, pencak silat hadir sebagai olahraga sehat dan juga digunakan untuk mempertahankan diri dari berbagai tindak kejahatan.

Selain itu Ikatan pencak silat Indonesia (IPSI) juga selalu mengadakan perlombaan pencak silat dari berbagai kelompok usia untuk menambah daya tarik terutama pada kalangan muda, sebagai upaya menghindari hal negatif seperti tawuran antar pelajar maupun antar warga.

Namun, mungkin masih banyak yang belum mengetahui beberapa peraturan pertandingan pencak silat kategori tanding. Terdapat beberapa peraturan yang sudah diatur oleh IPSI sebagai panduan dalam menjalankan pertandingan pencak silat kategori tanding.

Baca juga: Pesilat Asal Bangka Berhail Raih Emas di 8th Asian Pencak Silat Championship 2024 di Uzbekistan

Perumusan aturan telah resmi ditetapkan oleh IPSI, seperangkat peraturan tersebut mulai resmi diberlakukan saat olahraga ini ditetapkan dipertandingan level nasional seperti PON (Pekan olahraga Nasional) yaitu tahun pada 1973. 

Seiring dengan perkembangan zaman, peraturan pencak silat juga selalu dirancang pembaharuannya untuk bisa mengikuti relevansi dan juga menghindari pertandingan yang monoton, sebagai upaya untuk tetap menjadikan olahraga pencak silat sebagai olahraga yang favorit di Indonesia maupun kancah Internasional.

Berikut tim pantau.com rangkum beberapa peraturan baru pertandingan pencak silat kategori tanding.

Pasal 1 Pengertian Kategori Tanding 

Kategori yang menampilkan 2 (orang) pesilat dari sudut berbeda, keduanya saling berhadapan menggunakan unsur pembekalan dan serangan yaitu menangkis / mengelak / menyerang dengan arah sasaran dan menjatuhkan lawan, dengan menggunakan berbagai kaidah serangan dan teknik pencak silat.

Pasal 2 Aturan Dasar Pertandingan

Sebelum memulai pertandingan kedua pesilat harus menggunakan body protector dan menggunakan sabuk dengan warna berbeda yaitu merah dan biru sebagai pembeda penelitian yang dilakukan oleh dewan juri, dan dua atlet sebelum melakukan serangan (tangan dan kaki)  diwajibkan melakukan sikap pasang yaitu mengeluarkan beberapa jurus sebelum melakukan serangan.

Baca juga: KOI Dukung Prabowo Dorong Pencak Silat Masuk Olimpiade

Pertandingan pencak silat dilakukan dalam tiga babak, setiap babak berdurasi dua menit bersih dan istirahat satu menit, pada peraturan sebelumnya pesilat dilarang melakukan rangkulan saat melakukan serangan berdasarkan keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh IPSI, jatuhan yang dilakukan dengan upaya rangkulan terhadap lawan dianggap sah.

Perhitungan Skor Kemenangan

Seperti pertandingan olahraga lainnya pencak silat juga menggunakan sistem skor dalam menentukan pemenangnya perhitungan skornya diantaranya yaitu:

  1. Skor 1 jika tangkisan atau elakan berhasil dan disusul dengan pukulan kearah tubuh lawan.
  2. Skor 2 jika tendangan mengarah tepat kearea samping lawan seperti pinggang.
  3. skor 3 dan 4 apabila salah satu pesilat dapat menjatuhkan dan mengunci lawan.
     

Serangan Kategori Tanding

Serangan yang digunakan dalam kategori pertandingan pencak silat juga berbeda dengan pertandingan beladiri lainnya. Serangan yang sah dan bernilai point yaitu serangan yang mengarah bagian tubuh seperti dada, perut (pusar keatas), rusuk kiri dan kanan, punggung serta badan belakang, sedangkan area yang tidak diperbolehkan adalah area atas kepala dan juga area kemaluan.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Kembali Terjadi, Bikin Laga Final Pencak Silat SEA Games Ricuh!

Hal yang dianggap Pelanggaran 

Ada dua jenis pelanggaran dalam pertandingan pencak silat yaitu pelanggaran ringan dan berat, pelanggaran ringan meliputi beberapa hal diantaranya yaitu tidak melakukan pola pasang sebelum melakukan serangan, menyerang dengan teknik sapuan sambil berbaring secara sengaja dan juga keluar dari gelanggang secara berulang.

Sedangkan pelanggaran yang dianggap berat yaitu melakukan serangan telak kepada lawan sebelum mendapatkan aba-aba dari wasit, sehingga menyebabkan lawan cedera. Serta berniat untuk mencederai lawan seperti melakukan serangan bagian tubuh yang tidak sah yaitu area kemaluan dan kepala.

Penentuan Pemenang

Peraturan yang terakhir yaitu berkaitan dengan penentuan pemenang. Dalam pencak silat ada lima istilah untuk bisa dikatakan menjadi pemenang diantaranya:

Menang Angka

jika juri memberikan kemenangan kepada satu atlet dalam tiga babak meskipun tidak ada jatuhan yang dilakukan oleh kedua pesilat tersebut, perhitungannya dilakukan dengan siapa yang paling banyak mendapatkan skor.

Menang Mutlak

Jika salah satu pesilat berhasil menjatuhkan lawan secara sah, atau salah satu pesilat tidak sadarkan diri.

Baca juga: Pencak Silat Panen Emas! Indonesia Gusur Filipina di Posisi Empat Perolehan Medali SEA Games 2023

Menang Teknik

Keadaan dimana salah satu pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan karena alasan medis sehingga harus didiskualifikasi.

Menang Diskualifikasi

Keadaan dimana salah satu pesilat mendapatkan peringatan sebanyak 3 kali namun tetap mengulanginya.

Menang Karena Mengundurkan Diri 

Menang karena pemain mengundurkan diri dan pertandingan tidak seimbang adalah keadaan dimana salah satu pemain tidak hadir di gelanggang dalam kurun waktu yang lama sehingga dinyatakan kalah, dan juga ada keadaan dimana salah satu pesilat berat badannya tidak seimbang sehingga menyebabkan wasit dan juri tidak melanjutkan pertandingan.

Laporan: Bayu Aji Pamungkas

Penulis :
Latisha Asharani