billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas
Foto: Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin (tengah) saat merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/Riadi Gunawan)

Pantau - Polres Lampung Selatan menetapkan 1 tersangka dalam kasus tewasnya santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, diduga menjadi korban penganiayaan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan kemarin kita sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial A (17)," kata Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Kombes Yusriandi Yusrin saat merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (13/3/2024).

Yusriandi  mengatakan tersangka A diduga memukul bagian perut korban hingga mengakibatkan kematian pada malam latihan persiapan kenaikan sabuk pencak silat.

"Nah, untuk ke depan, nanti kita akan gelar prarekonstruksi, baru selanjutnya kita rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan," ungkapnya.

Yusriandi menambahkan terduga pelaku merupakan salah satu pelatih pencak silat di Ponpes Miftahul Huda 606.

"Pelaku adalah pelatih dan juga masih kategori santri, namun dia sudah senior dan sudah didaulat sebagai pelatih dari korban. Untuk motifnya, ini soal mahar inisiatif dari mereka sendiri. Kita juga sudah mengambil keterangan dari ahli pencak silat soal mahar berbentuk kekerasan fisik itu dan ahli itu mengatakan tidak ada," jelasnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di area Ponpes Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom. Korban penganiayaan itu merupakan santri berinisial M (16) saat mengikuti latihan kenaikan tingkat di perguruan pencak silat.

"Untuk pasal yang kita terapkan kepada pelaku adalah Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Yusriandi.

Santri Tewas Diduga Dianiaya saat Pencak Silat


Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Lampung Selatan meninggal dunia. Santri bernama Muhammad Fiqih meninggal usai diduga mengalami penganiayaan saat mengikuti kegiatan pencak silat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024) siang di dalam lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda 606. Korban saat itu tengah mengikuti ujian pencak silat untuk kenaikan sabuk setingkat lebih tinggi.

Setelah mengalami sejumlah pukulan, korban kemudian tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa ini juga dikonfirmasi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

"Benar, ada seorang santri di Lampung Selatan siang tadi meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencak silat di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Kecamatan Kalianda," ujarnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino