Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Tahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar dalam Kasus APD Kemenkes

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Tahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar dalam Kasus APD Kemenkes
Foto: Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020, yang diduga merugikan negara hingga Rp 319 miliar. Tersangka yang baru ditahan adalah Ahmad Taufik (AT), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, yang kini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai 1 hingga 20 November 2024.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Budi Sylvana (BS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kemenkes, dan Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan APD yang berlangsung tanpa dokumentasi dan bukti pendukung.

Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes
 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pada Maret 2020, PT Permana Putra Mandiri ditunjuk sebagai distributor resmi APD untuk Kemenkes. Namun, harga yang disepakati jauh di atas nilai pasaran dan tidak melalui prosedur wajar. PT Permana Putra juga melakukan kerja sama dengan PT Energi Kita Indonesia tanpa izin yang sah dan mendistribusikan 10.000 set APD ke beberapa provinsi tanpa surat pemesanan resmi.

Selain itu, Ghufron mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat tidak memiliki izin yang sesuai untuk penyediaan APD dan terbukti melakukan praktik monopoli. "Kerja sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS, dan produsen APD lainnya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ghufron.

Dalam audit oleh BPKP, ditemukan bahwa proses pengadaan APD ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar. Atas perbuatannya, Ahmad Taufik dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan, terutama dalam pengadaan darurat yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah