
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Selain Tom, tersangka lain yang ditetapkan adalah DS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka."Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka karena telah memenuhi bukti yang ada. Pertama, TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan, dan kedua, DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI," ujar Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Selasa (29/10).
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalbar, P.A.M, Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Tom Lembong sendiri merupakan mantan Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016 dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP), yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa dalam proses impor ini, Kemendag diduga memberikan persetujuan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan impor tersebut.
“Selain itu, Kemendag diduga mengeluarkan izin impor yang melebihi batas kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara," kata Kuntadi.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil para saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah






