Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Anggota DPRD Kalbar, P.A.M, Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Anggota DPRD Kalbar, P.A.M, Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Foto: Kejati Kalbar tetapkan Anggota DPRD P.A.M tersangka (ANTARA)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan anggota DPRD Kalimantan Barat, P.A.M, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat bank milik pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 2015.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa pengadaan lahan seluas 7.883 meter persegi tersebut menelan biaya sebesar Rp99,1 miliar. Namun, proyek tersebut diduga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp30 miliar.

"Penetapan tersangka didasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang mengungkap adanya perbedaan antara nilai pembayaran dan jumlah yang diterima pemilik tanah bersertifikat Hak Milik," ujar Siju dalam konferensi pers di Pontianak, Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek KAI, 3 Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6-8 Tahun Penjara
 

P.A.M., yang berperan sebagai pihak ketiga dalam transaksi ini, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Kejati Kalbar akan menahan P.A.M selama 20 hari ke depan.

Kasus ini dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. "Penyidikan akan terus dikembangkan karena dimungkinkan masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tambah Siju.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah