Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Kejari Limpahkan Perkara Nikita Mirzani ke PN Jaksel Hari Ini

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Kejari Limpahkan Perkara Nikita Mirzani ke PN Jaksel Hari Ini

Pantau.comKejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh selebritas Nikita Mirzani kepada mantan suaminya Dipo Latief ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2020.

"Hari ini (Kamis-red) berkas dilimpahkan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut Andhi, pelimpahan ke tingkat penuntutan prosedurnya adalah menyusun dan mengirimkan surat dakwaan atau tuduhan atas nama Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diterima oleh hakim untuk disidangkan.

Pelimpahan ini dilengkapi berkas perkara yang isinya pembuktian berupa saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Dengan dilimpahkan perkara oleh Penuntut Umum ke PN Jaksel maka status Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas pasal yang disangkakan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Dikabulkan Kejari Jakarta Selatan

Ia mengatakan, Nikita Mirzani dapat menggunakan hak-haknya untuk membela diri di muka persidangan dengan bantuan penasihat hukum atau berdiri sendiri dalam membuktikan dakwaannya.

"Penuntut Umum di muka persidangan akan membuktikan dengan alat bukti serta barang bukti di depan majelis hakim untuk memperkuat dakwaan atas pasal yang dilanggar oleh Nikita Mirzani," ujar Andhi.

Andhi menambahkan, setelah seluruh bukti diperiksa oleh hakim, penuntut umum, penasihat hukum terdakwa maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan menuntut terdakwa dengan berbagai pertimbangan yuridis selanjutnya hakim akan memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan alat bukti yang ada dengan keyakinan hakim sendiri.

Menurut Andhi, atas putusan hakim tersebut Penuntut Umum serta terdakwa Nikita Mirzani dapat menggunakan haknya untuk upaya hukum secara berjenjang. Adapun rentang waktu persidangan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang lebih satu minggu. Artinya, dalam sepekan ke depan, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perkaranya.

Andhi mengatakan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status Nikita Mirzani menjadi tahanan pengadilan. "Semenjak perkara dilimpahkan kepada PN Jaksel maka kewenangan terkait penahanan akan beralih ke hakim," kata Andhi.

Baca juga: Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Mata Nikita Mirzani Terlihat Sembab

Sebelumnya diberitakan, selebritas Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari dari kawasan Mampang Prapatan.

Penjemputan paksa Nikita setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk tahap dua perkara dugaan penganiayaan yang dilakukannya.

Nikita kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah mantan suaminya Dipo Latief melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 terkait kasus penganiayaan.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah