Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Vonis Dito Mahendra terkait Kasus Senpi Ilegal Diperberat jadi 1 Tahun Penjara

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Vonis Dito Mahendra terkait Kasus Senpi Ilegal Diperberat jadi 1 Tahun Penjara
Foto: Dito Mahendra. Sumber: Antara

Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Hukuman Dito diperberat jadi penjara selama satu tahun.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan dilansir laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Kamis (23/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjutnya.

Adapun putusan tersebut dibacakan pada Selasa (21/5), dan diputus oleh Erwan Munawar selaku hakim ketua, Brteguh Harianto serta Edi Hasmi selaku hakim anggota. Dalam kasus ini, Dito terbukti bersalah menyimpan senpi dan amunisi tanpa izin.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," bunyi putusannya.

Lebih lanjut, hakim PT DKI Jakarta memerintahkan jaksa untuk menangkap dan menahan Dito. Dito ditahan sejak 8 September 2023, artinya jika divonis 1 tahun, Dito masih harus ditahan untuk menuntaskan masa hukumannya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Sebagai informasi, hakim pada tingkat pertama di PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Dito, dan memerintahkan agar langsung ke luar tahanan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah kediaman Dito. Saat itu, KPK sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kamar terkunci yang di dalamnya berisi senpi, amunisi, magasin, serta dokumen persenjataan. Dito Mahendra didakwa dalam kasus kepemilikan senpi ilegal. Saat penggeledahan yang dilakukan dikediaman Dito, KPK menemukan 15 senjata yang sembilan diantaranya tidak memiliki surat izin.

Senjata yang ilegal yakni ada 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Sofian Faiq