Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Ahmad Dhani Akui Dapat Banyak Pelajaran Selama di Penjara

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Ahmad Dhani Akui Dapat Banyak Pelajaran Selama di Penjara

Pantau.com - Meski pernah mendekam di dalam penjara, Ahmad Dhani, tidak pernah merasa menyesal. Pentolan Dewa 19 itu harus mendekam di balik jeruji besi selama 11 bulan, dirinya bahkan mengaku banyak pelajaran dan hikmah yang bisa diambil ketika berada di Rutan Cipinang."Di dalam penjara gue dapat banyak hal, soal informasi dan knowledge," ujar Ahmad Dhani di kanal YouTube milik Daniel Mananta.Ahmad Dhani juga menilai bahwa itu bukanlah hukuman dari Tuhan. Justru ia mengatakan bahwa itu adalah cara Tuhan untuk mengabulkan doanya.

Baca juga: Dibalik Kesuksesan Album 'Bintang Lima' Dewa 19, Ada Ketakutan Ahmad Dhani


"Gue nggak pernah marah sama Tuhan dan juga sebaliknya. Itu sebuah jalan yang harus gue lewati, ketika gue mau sesuatu, ya Tuhan menjawab dengan itu," imbuh pria berkepala plontos itu.Dhani pun bercerita, selama berada di dalam penjara, ia justru bertemu dengan banyak orang hebat yang mengajarkan tentang banyak hal padanya. Ilmu itu, menurut Dhani, mungkin tidak bisa ia dapatkan di tempat lain."Gue ketemu sama banyak orang pintar di situ, S3 migas, ada ahli-ahli finance, virologi ada di situ. Pengetahuan gue soal virologi gue bisa tahu karena gue temenan sama virologis," ceritanya.Ayah dari Al, El dan Dul itu menambahkan, "Informasi itu mahal, belum tentu ada di online dan semuanya ada di sana,"tuturnya.Sekadar mengingatkan, Ahmad Dhani menjalani hukuman satu tahun penjara setelah sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Vonis Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun bui.

Baca juga: Pascabebas Ahmad Dhani, Dewa 19 Siap Obati Kerinduan Baladewa


Kicauannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian, ia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dari kasus itu, Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 2018 dan ditetapkan bersalah pada 2019. Dhani kemudian bebas dari tahanan dan keluar dari Rutan Cipinang pada 30 Desember 2019.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta