Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II Minta Pemerintah Tegas Tindak Kepala Daerah Abai PPKM Darurat: Sanksi Tegas Diberhentikan!

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Komisi II Minta Pemerintah Tegas Tindak Kepala Daerah Abai PPKM Darurat: Sanksi Tegas Diberhentikan!

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

Dia menilai Pemerintah Pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.

Baca juga: Ketua DPR Minta Disiplin PPKM Darurat, Tak Sekadar Kebijakan di Atas Kertas

"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Junimart saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ujarnya.

Baca juga: Komisi I DPR Minta TNI All Out Dukung PPKM Darurat: Kita Sedang Hadapi Perang!

Junimart menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.

Dia menegaskan bagi para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi