Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dendam Istri Dilecehkan saat Pasang Susuk, M Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Paranormal di Tangerang

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Dendam Istri Dilecehkan saat Pasang Susuk, M Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Paranormal di Tangerang

Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga pelaku penembakan terhadap seorang paranormal berinisial A di Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (18/9).

"Tiga tersangka yang sudah kita tangkap. Pertama M inisiator, K eksekutor, dan S joki yang menunggu pada saat K selesai eksekusi dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Ustaz yang Ditembak OTK di Tangerang Usai Salat Magrib Dinyatakan Meninggal Dunia

Yusri mengungkapkan otak dari rangkaian kejahatan ini adalah M dengan motif dendam karena istrinya dilecehkan oleh A pada 2010 dan baru diketahui pada 2019.

"Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar 2010 pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk saat itu tapi yang terjadi adalah korban mendapatkan perlakuan asusila dari M," kata Yusri.

Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor. Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, sedangkan tersangka Y saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penembakan Ketua Majelis Taklim di Tangerang, Polda Metro Masih Teliti Barang Bukti

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara. Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9).

Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera. Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.


rn
Penulis :
Noor Pratiwi