
Pantau.com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
Penetapan status tersangka itu mengacu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukkan untuk Rinto Wardana, 4 Oktober 2021.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: CEO Jouska Capai Kesepakatan Damai dengan 45 Klien
Polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 7 September 2021 lalu.
Sebagai informasi, Jouska menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.
Baca juga: Pelajaran Berharga: Analisis Kasus Kerugian Investasi Perencana Keuangan
Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.
PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
rn- Penulis :
- Adryan N