billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tewas Tertabrak Truk saat Bertugas, Anggota Patwal Iptu DS Dapat Kenaikan Pangkat

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Tewas Tertabrak Truk saat Bertugas, Anggota Patwal Iptu DS Dapat Kenaikan Pangkat

Pantau.com - Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu DS yang tewas akibat tertabrak truk saat menjalankan tugas pengawalan di Tol Cikampek KM 13.400 mendapat kenaikan pangkat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pangkat Iptu DS dinaikkan satu tingkat dari Inspektur Satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Kami sampaikan kepada teman-teman bahwa Kapolri dan Polri memberi penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur dalam melaksanakan tugas maka pangkat dinaikkan satu tingkat lebih tinggi jadi AKP Anumerta," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Sopir Truk CS Ditetapkan Tersangka, Buntut Tabrak Anggota Patwal hingga Tewas di Cikampek

Sambodo mengungkapkan saat terjadinya kecelakaan maut tersebut Iptu DS sedang bertugas mengawal rombongan supervisi vaksinasi menuju Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sedang melaksanakan vaksinasi merdeka aglomerasi, kami kejar di Bekasi ini agar mencapai 70 persen. Nah ada tim vaksinator supervisi yang berangkat dan almarhum mengawal tim itu," ujarnya.

Sambodo mengatakan tabrakan maut tersebut disebabkan oleh sopir yang tidak konsentrasi mengoperasikan kendaraan akibat menggunakan ponsel sambil mengemudi.

Baca juga: Waduh, Pedagang yang Dipalak hingga Ditusuk Preman di Medan Malah Jadi Tersangka

Karena tidak konsentrasi sopir truk kemudian dikejutkan oleh kendaraan yang melambat dilajur 3 dan mendadak berpindah ke lajur 4. "Karena kaget si sopir ini membanting kendaraan ke kanan. Pada saat membanting kendaraan ke kanan di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum sehingga tersenggol serta menabrak "guardrail" dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," ujar Sambodo.

Usai kejadian sopir truk sempat melarikan diri, namun kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian beberapa jam kemudian. "Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," tambahnya.

Polisi juga telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap CS untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi