Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Perbedaan Patwal dengan Negara Swedia, Pejabat Indonesia Terlalu Dimanja?

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Perbedaan Patwal dengan Negara Swedia, Pejabat Indonesia Terlalu Dimanja?
Foto: Waketu Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno - ig/@djoko_setijowarno

Pantau - Pejabat Indonesia dikenal dengan fasilitas istimewa, mulai dari pelat khusus hingga patroli pengawalan yang membantu mereka membelah kemacetan. 

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai bahwa penggunaan kendaraan pengawalan (patwal) seharusnya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden saja.

"Lebih dari 100 kendaraan dikawal polisi setiap hari, memperburuk kemacetan dan menyebabkan stres bagi pengguna jalan lainnya," kata Djoko dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025). 

Djoko menjelaskan bahwa transportasi umum bagi kalangan atas masih menjadi pemandangan yang langka. Ia menekankan jika fasilitas jalan yang dibangun dengan dana pajak seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. 

"Kecuali ada pengecualian khusus sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Baca juga: PT Pindad Siapkan Produksi Kendaraan Maung untuk Kendaraan Dinas Menteri

Dia berharap pejabat negara bisa menjadi contoh bagi masyarakat dengan menggunakan transportasi publik, terutama di Jakarta yang memiliki jaringan angkutan umum yang cukup baik. 

Djoko menuturkan, bahwa ketersediaan transportasi umum di Jakarta sudah merata, dengan berbagai pilihan seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT, hingga MRT. 

Hal ini, menurutnya, seharusnya memudahkan pejabat untuk beradaptasi dengan menggunakan transportasi massal bersama masyarakat.

Padahal Swedia adalah negara lebih maju dibanding Indonesia, etapit para politisi di sana tidak mendapatkan fasilitas mewah seperti di Indonesia. 

Perlu diketahui, Menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, bersama warga yang mereka wakili. 

Baca juga: Kenaikan Jumlah Mobil Dinas untuk Menteri di Kabinet Merah Putih

Sempat terjadi, adanya politisi yang kedapatan menggunakan taksi atau kendaraan pribadi untuk bepergian malah menjadi sorotan media. 

Di Swedia, juru bicara Parlemen bahkan diberikan kartu untuk menggunakan transportasi umum. Hanya Perdana Menteri yang berhak menggunakan mobil yang dijaga pasukan keamanan secara permanen.

Berbeda dengan Swedia, pejabat di Indonesia seperti menteri, dibekali kendaraan dinas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.

Baru-baru ini juga, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru mengenai standar kendaraan dinas bagi pejabat negara. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 Tahun 2024, menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri hanya satu unit.

Baca juga: Daftar Kendaraan Pejabat yang Bisa Dikawal, Cuma Ketua dan Wakil?

Penulis :
Sofian Faiq