
Pantau.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial RS (17) di wilayah Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta pada Jumat, 13 Juli 2018 sore.
Dari tangan RS, polisi menyita satu buah tas berisi empat plastik ekstasi berjumlah 2.915 butir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, narkoba tersebut dikirim langsung dari Prancis, melalui kiriman paket. Menurutnya, barang bukti ekstasi dikamuflasekan dengan dibungkus baju anak.
Baca juga: Waspada! Kosmetik Palsu Marak Dijual Secara Online
Lebih lanjut, Argo menjelaskan, setelah melalui proses penelusuran pemesan narkoba tersebut ialah seorang narapidana Lapas Cipinang berinisial AS. AS ditahan karena kasus pencucian uang hasil transaksi narkoba.
"Jadi dalam kasus itu kita amankan dua tersangka berinisial RS dan AS. RS saat ini masih di bawah umur, sementara AS adalah napi di Lapas Cipinang karena masalah money laundry narkotika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Argo juga menyampaikan, pengiriman narkoba itu didalangi oleh seorang warga negara Nigeria bernama Paul. Paul saat ini masih masuk dalam DPO Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satu Korban Tewas Kapal Terbalik di Jember Berhasil Ditemukan
"Jadi RS itu yang menyuruh (mengambil paket narkoba) AS, dalangnya diduga masih berada di luar negeri, dia WN Nigeria. Ini jaringan terputus, barang ada di RS dan kedua tersangka tidak saling kenal semua, mereka berkomunikasi dengan handphone," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri darimana AS mendapatkan ponsel di Lapas. Keberadaan AS berhasil diketahui saat pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang.
"Kita koordinasi dengan pihak Lapas, kita dapat AS ini dari Cipinang," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
- Penulis :
- Adryan N