
Pantau - Nasib pelaku oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, penganiayaan terhadap pelaku narkoba DK (38), inisial S diringkus di Bandung, Jawa Barat usai buron.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah ditemui di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ipik mengatakan pelaku S diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Bandung, Jawa Barat. Selain itu, S kini tengah diproses di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
"Saat ini S masih diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. S juga diperiksa di Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik," tuturnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut. Tujuh orang berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Tujuh oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Mereka juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.
Ketujuh oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu