Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KY Minta Semua Pihak Hormati Vonis Nihil Heru Hidayat

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

KY Minta Semua Pihak Hormati Vonis Nihil Heru Hidayat

Pantau.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi Asabri. Vonis dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Ignatius Eko Purwanto yang berlangsung di ruang sidang utama lantai 1 gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.

Banyak pihak kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun hakim memutuskan memberikan vonis nihil karena sebelumnya sudah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Komisi Yudisial mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

"Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Ginting mengatakan, Kejaksaan Agung dalam hal ini mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga terdakwa dan penasihat hukumnya, juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum. Intinya, kata Ginting, jalur untuk mengetes substansi putusan adalah melalui upaya hukum.

"Dari sisi vonis, memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama (dalam hal ini seumur hidup juga) atau tidak, alias nihil," kata Ginting.

Di satu sisi, lanjutnya, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Di sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.

"Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat. Area Komisi Yudisial adalah dengan terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Selain itu, Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan," ujar Ginting.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati kepada Heru Hidayat dengan alasan yang bersangkutan melakukan pengulangan tindak pidana korupsi. Heru sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman maksimal yakni dipidana seumur hidup dalam perkara Asuransi Jiwasraya. Sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk kembali menjatuhkan hukuman penjara.

Meski dalam pertimbangannya hakim sependapat dengan argumentasi jaksa bahwa perbuatan Heru Hidayat sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Di antaranya korupsi yang telah dinikmati senilai Rp12,4 triliun, tapi baru dapat disita atau dikembalikan hanya Rp2 triliun. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp22,7 triliun.

Sedangkan menurut hakim, dalam perkara Jiwasraya telah disita Rp12 triliun dari tangan Heru Hidayat, dari Rp16,7 triliun kerugian negara. Bahkan Heru dinilai tidak memiliki empati karena tidak berusaha secara sukarela mengembalikan uang yang telah dikorupsinya.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com