
Pantau - Komisi III DPR RI menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/8/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi di DPR menyatakan sepakat untuk menolak usulan calon hakim agung karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dalam proses seleksi para calon tersebut.
"Memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, juga meminta agar Komisi III memanggil KY untuk memberikan klarifikasi terkait proses seleksi yang dianggap melanggar undang-undang.
"Fraksi PKS meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera mengundang Komisi Yudisial untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita persoalkan saat ini," ujar Nasir.
Selain itu, Nasir juga mengusulkan agar Komisi III memberikan teguran keras kepada KY atas dugaan pelanggaran undang-undang yang terjadi.
Usulan ini kemudian diterima oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI dan diputuskan menjadi kesimpulan rapat.
Sebelumnya, uji kelayakan dan kepatutan bagi calon hakim agung seharusnya dilaksanakan pada Selasa (27/8/2024).
Namun, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda proses tersebut setelah menemukan bahwa dua calon hakim agung tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Ahmad Munjin