Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bantah Terlibat Suap, Hakim Itong: Saya Enggak Terima!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Bantah Terlibat Suap, Hakim Itong: Saya Enggak Terima!

Pantau.comHakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat bersikeras tidak terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, penerimaan suap yang dilakukan Panitera Pengganti Hamdan tidak berkaitan dengan dirinya. Itong tidak terima jika dikaitkan dengan transaksi suap.

"Ketika Hamdan sama itu (Hendro Kasiono) melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. Itu yang saya enggak terima," kata Hamdan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Januari 2022.

Itong mengklaim tidak mengenal pengacara Hendro Kasiono dan tidak mengenalnya.  Menurut Itong, tindakan suap dilakukan oleh Hamdan dan Hendro. Dia tidak pernah memerintahkan apa pun kepada Hamdan.

Baca juga: KPK Lagi Konferensi Pers Tiba-tiba Hakim Itong Protes: Omong Kosong!

"Saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun (dengan Hendro) dan tidak pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong.

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu menilai seluruh dugaan KPK hanya sebuah dongeng. "Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya (terima)," tutur Itong.

Meski membantah, Itong mengaku tidak memiliki bukti untuk menepis pernyataan KPK. Itong mengaku kesulitan membuktikan jika dirinya tidak bersalah. "Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan," kata dia.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika yang kasusnya tengah bergulir di PN Surabaya.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

rn
Penulis :
Aries Setiawan