Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Catat! Berikut Aturan Terbaru Untuk Kunjungan Mal dan Bioskop di Jabodetabek

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Catat! Berikut Aturan Terbaru Untuk Kunjungan Mal dan Bioskop di Jabodetabek

Pantau.comDengan adanya lonjakan kasus Omicron yang sangat tinggi di wilayah Jabodetabek, kali ini pemerintah memperpanjang kembali menerapkan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Jabodetabek.

Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 2 tersebut berlaku sampai tanggal 31 Januari 2022. Tujuan pemberlakuan PPKM Level 2 ini adalah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tempat-tempat umum.

 

Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.

 

Dalam instruksi tersebut, tercantum aturan bahwa tempat seperti pusat perbelanjaan, ma, atau pusat perdagangan hanya diisi dengan kapasitas batas maksimal 50 persen dan jam operasional hanya sampai dengan Pukul 9 malam.

 

Berikut adalah rincian terkait aturan terbaru untuk mengunjungi pusat [erbelanjaan, mal atau pusat perdagangan untuk wilayah Jabodetabek:


1. Anak usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

2. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus     mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi     PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan     buka dengan ketentuan: Buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan maksimal 60     menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam     aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

Kemudian, berikut aturan untuk bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan: 


1. Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. 

2. Kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena     alasan kesehatan. 

3. Anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk dan harus didampingi orang tua.

4. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu     makan maksimal 60 menit. 

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Penulis :
M Abdan Muflih