
Pantau.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menutup sementara layanannya mulai Kamis, 27 Januari 2022 karena hakim dan pegawai terpapar Covid-19.
"Jadi, kami besok (Kamis) akan melakukan 'lockdown' sampai Selasa, 2 Februari 2022, karena ada 13 personel kami yang positif Covid-19," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu, 26 Januari 2022.
Eko mengatakan 13 orang yang positif itu terdiri dari satu hakim, satu pejabat struktural dan sisanya pegawai.
Ke-13 orang itu dinyatakan positif setelah menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) pekan lalu dan saat ini mereka sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Langkah selanjutnya, kata Eko, pihak pengadilan langsung mewajibkan semua pegawai dan hakim menjalani tes usap PCR sebagai langkah pelacakan kasus Covid-19.
"Setelah itu, kita melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diperintahkan dan disetujui untuk 'lockdown'," kata Eko.
Eko memastikan ke-13 orang tersebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sampai saat ini dalam kondisi baik. Walau demikian, Eko belum bisa memastikan apakah ke-13 orang itu terpapar COVID-19 varian Omicron atau tidak.
Untuk operasional pelayanan, pihak pengadilan akan menggelar beberapa kasus secara daring. Jadwal sidang pun bisa dilihat melalui website http://sipp.pn-jakartabarat.go.id/
"Kalau perkara pidana kita online, kalau perdata bisa offline atau manual," kata Eko.
Dia menambahkan, untuk pelayanan mendesak masih tetap berjalan seperti untuk persidangan untuk anak karena masa penahanan terbatas.
- Penulis :
- Tim Pantau.com