Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Linda LC 'Teman Tidur' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Linda LC 'Teman Tidur' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!
Pantau - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang pernah bekerja sebagai ladies companion (LC) di Hotel Classic Jakarta dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Linda dan bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa cs bersalah dalam tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara," tambahnya.

Linda juga dituntut denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Linda dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Linda LC Ternyata Pernah Tidur Bareng Teddy Minahasa


Sebelumnya juga, Linda selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Linda bahkan membeberkan sering tidur bersama di kapal pesiar bersama Teddy. Linda adalah seorang receptionist SPA di Hotel Classic, Jakarta Pusat. Wanita berkulit putih itu sebelumnya mengaku awal mulanya berkenalan dengan Teddy.

“Saya ini istri sirinya,” kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy di ruang sidang PN Jakbar, Rabu (1/3/2023).

Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.

“Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya ‘tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja’. Mohon maaf ini harus saya utarakan,” kata Linda yang keberatan dituduh menjebak skenario pembelian sabu.
Penulis :
khaliedmalvino