Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Menkop Teten Ngaku Kecewa Bos KSP Indosurya Divonis Bebas

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Menkop Teten Ngaku Kecewa Bos KSP Indosurya Divonis Bebas
Pantau - Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku kecewa lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Padahal, Teten mengharapkan PN Jakbar bisa memvonis seadil-adilnya terdakwa Henry Surya lantaran berkaitan dengan ribuan nasabah yang berpotensi kehilangan simpanannya di KSP Indosurya.

"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan kejaksaaan untuk minta banding," ujar Teten setelah acara peresmian outlet serba ajik di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/01/2023).

Teten pun akan segera menghadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menko Polhukam Mahfud Md atas putusan PN Jakbar tertanggal 24 Januari 2023 yang memovnis bebas Henry Surya.

Menurutnya, putusan PN Jakbar itu akan menjadi preseden buruk bagi semua KSP yang ada. Demi mencegah terulangnya hal serupa, Teten telah membuat sejumlah langkah agar ke depannya koperasi bisa diawasi pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdakwa Henry Surya Divonis Bebas


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," kata hakim.

Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.
Penulis :
khaliedmalvino