Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap, Uang Korupsi Pegawai Pajak Mengalir ke Siwi Widi Eks Pramugari Garuda

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Terungkap, Uang Korupsi Pegawai Pajak Mengalir ke Siwi Widi Eks Pramugari Garuda

Pantau.com - Mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Pajak, Wawan Ridwan dan anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Wawan Ridwan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Kata jaksa, uang itu kemudian diubah bentuknya dengan cara. Pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.

Kedua, memindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500. Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 - 25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000.

Keempat, membeli 1 unit mobil Outlander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000. Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803.

Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019. Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman M Farsha Kautsar

Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019 - 9 Desember 2020.

"Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000," ujar jaksa.

Siwi Widi Purwanti diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020 lalu.

Terhadap dakwaan ketiga dan keempat, JPU KPK mengenakan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur soal pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Usai persidangan, jaksa M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.

"Benar mantan pramugari (Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri.

Ia juga mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang. "Yang bersangkutan akan dipanggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," kata jaksa Asri.

Nama Siwi Widi Purwanti sempat viral pada 2020 lalu karena disebut-sebut punya relasi dengan salah satu petinggi Garuda Indonesia oleh akun @digeeembok. Namun Siwi sudah membantah tudingan tersebut. 

rn
Penulis :
Tim Pantau.com