
Pantau - Seorang Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJB) berinisial FAF melakukan kekerasan rumah tangga pada istrinya sendiri MAT. Polisi ungkap alasan tersangka melakukan KDRT tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melakukan KDRT karena ekonomi.
"Sementara motif ekonomi," kata Audy, Rabu (28/8/2024).
Audy menjelaskan korban meminta laporan keuangan kepada tersangka, lalu karena kesal didesak akhirnya tersangka melakukan kekerasan pada istrinya.
"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah," jelas Audy.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Jumat (23/8) melakukan Ggelar perkara terkait kasus tersebut. Pada gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status FAF menjadi tersangka.
Baca: Ditetapkan jadi Tersangka, Pegawai Pajak Pelaku KDRT Diberhentikan Sementara
Baca Juga: Viral Suami Diduga Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri Depan Anak
Diketahui, KDRT ini dilakukan pelaku di rumah keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya kepada polisi, MAT mengungkap suaminya sudah melakukan kekerasan atau KDRT fisik sejak 2021.
"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan KDRT psikis yang terjadi sejak Oktober 2023 hingga saat ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," ujar dia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun