Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ditetapkan jadi Tersangka, Pegawai Pajak Pelaku KDRT Diberhentikan Sementara

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Ditetapkan jadi Tersangka, Pegawai Pajak Pelaku KDRT Diberhentikan Sementara
Foto: Ilustrasi Aksi KDRT. ANTARA/HO

Pantau - Seorang pria Pegawai Ditjen pajak berinisial FAF telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni MAT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara mengenai kasus tersebut.

"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Kemudian, Dwi Astuti mengatakan sanksi tersebut akan berlaku hingga proses hukum selesai. Nantinya, pihaknya bakal menentukan status kepegawaian tersangka usai ada putusan pengadilan.

"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," jelas Dwi Astuti.

Pelaku KDRT Ditetapkan jadi Tersangka

Penyidik Polres Metro Bekasi telah menetapkan pria sekaligus pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF seagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni MAT.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip detik.com (26/8).

Gelar perkara pun telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Jumat (23/8). Pada gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status FAF menjadi tersangka.

Diketahui, KDRT ini dilakukan pelaku di rumah keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya kepada polisi, MAT mengungkap suaminya sudah melakukan kekerasan atau KDRT fisik sejak 2021.

"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).

Selain itu, korban juga melaporkan dugaan KDRT psikis yang terjadi sejak Oktober 2023 hingga saat ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," ujar dia.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila