
Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan menilai kasus penganiayaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim UIN Suska Riau sebagai bentuk femisida.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dihubungi di Jakarta pada Kamis 5 Maret 2026.
Menurut Devi, tindakan kekerasan dalam kasus tersebut mengandung unsur kebencian serta relasi kuasa berbasis gender.
"Dalam kasus ini korban mengalami tindakan kekerasan yang merupakan upaya pembunuhan karena adanya kebencian, rasa memiliki, dan dorongan menghukum perempuan karena korban menolak pelaku. Dapat disimpulkan kasus ini adalah femisida," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan kriminal ekstrem yang dipicu oleh faktor gender dapat dikategorikan sebagai femisida.
Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang dapat berujung pada kematian perempuan karena identitas gendernya.
Femisida dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender
Devi menjelaskan bahwa istilah femisida digunakan untuk menegaskan bahwa pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap perempuan sering berkaitan dengan struktur sosial dan relasi kuasa.
"Istilah ini menegaskan bahwa pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap perempuan kerap berkaitan dengan struktur sosial, relasi kuasa, serta norma patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat," ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa femisida berbeda dari pembunuhan atau upaya pembunuhan pada umumnya karena memiliki dimensi gender yang kuat.
"Secara konseptual, femisida merujuk pada pembunuhan perempuan yang didorong oleh kebencian, kontrol, rasa memiliki, atau dorongan menghukum perempuan atas pilihan hidupnya. Dalam banyak kasus, femisida terjadi dalam lingkup relasi intim seperti pasangan atau mantan pasangan," jelasnya.
Fenomena femisida yang semakin sering terjadi menunjukkan bahwa ruang domestik maupun relasi personal dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan yang berujung fatal.
Kronologi Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi UIN Suska Riau berinisial FAP berusia 23 tahun menjadi korban penganiayaan berat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2026 di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
Saat kejadian, korban diketahui sedang bersiap menjalani sidang seminar proposal.
Pelaku penganiayaan merupakan teman kuliah korban berinisial RM berusia 22 tahun.
Penganiayaan berat tersebut dipicu oleh motif hubungan pribadi antara korban dan pelaku.
Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan RM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban saat ini masih menjalani proses pemulihan setelah menjalani operasi besar akibat penganiayaan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







