
Pantau - Polres Probolinggo mencatat penurunan jumlah kasus narkoba sepanjang tahun 2025, dari 81 kasus pada 2024 menjadi 71 kasus atau turun sekitar 12,35 persen.
Meski demikian, jumlah barang bukti yang berhasil disita meningkat tajam, mengindikasikan pengungkapan kasus dalam jaringan yang lebih besar dan peredaran yang lebih luas.
Sepanjang 2025, polisi menetapkan 88 tersangka, terdiri dari 76 pengedar dan 12 pengguna.
Sabu hingga Ekstasi Disita, Gili Ketapang Jadi Sorotan
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.234,61 gram sabu, 12.347 butir pil trihexyphenidyl, 4.555 butir pil dextro, dan 2 butir ekstasi.
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran sabu di kawasan wisata Pulau Gili Ketapang, yang mendorong Polres bekerja sama dengan lintas sektor untuk menjaga kawasan tersebut tetap bebas dari narkoba.
Kapolres Probolinggo, AKBP Rico Yumasri, menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas kawasan wisata dan terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Probolinggo.
Fokus Baru 2026: KDRT dan Kejahatan Seksual
Selain narkoba, laporan kepolisian sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 209 laporan, dengan tingkat penyelesaian 120,1 persen (251 kasus diselesaikan).
Jenis kejahatan tertinggi yang ditangani meliputi:
Pencurian: 33 kasus
Penganiayaan: 32 kasus
Perlindungan anak: 30 kasus
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 25 kasus
Penipuan/penggelapan: 15 kasus
Perjudian: 9 kasus
Menghadapi peningkatan kasus KDRT dan kejahatan seksual, Kapolres menyatakan bahwa pada tahun 2026 akan dibentuk satuan khusus untuk menangani kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Tahun 2026, akan dibentuk satuan khusus untuk penanganan KDRT dan kejahatan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi Polres Probolinggo dalam menjawab dinamika kejahatan dan meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan.
- Penulis :
- Gerry Eka







