
Pantau - Polda Kepulauan Riau menggagalkan peredaran 353 keping liquid cartridge rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika jenis etomidate di Kota Batam dalam pengungkapan kasus periode Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai setelah mendeteksi upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricilia Ohei menyatakan bahwa ratusan vape etomidate itu berasal dari Malaysia dan dibawa masuk oleh tiga pelaku berinisial SU, LI, dan RO.
"Barang bukti vape etomidate itu berasal dari Malaysia. Dibawa masuk oleh tiga pelaku berinisial SU, LI, dan RO." kata Nona.
Penyelundupan dari Malaysia Digagalkan
Ratusan keping vape etomidate tersebut diselundupkan dengan cara disimpan di dalam pakaian para pelaku saat menyeberang dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Harbour Bay.
"Pelaku mengikatkan bungkusan etomidate ini di badannya untuk mengelabui petugas." ujarnya.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas Bea Cukai bersama penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang melakukan pemeriksaan saat para pelaku tiba di pelabuhan.
Sepanjang tahun 2026, Polda Kepri telah dua kali menggagalkan peredaran vape etomidate yakni pada 22 Januari sebanyak 43 keping yang dibawa tersangka berinisial MA alias M (38) serta kasus terbaru sebanyak 353 keping.
Pengembangan Jaringan Lama
Kepala Bagian Operasi Ditresnarkoba Polda Kepri Felix Mauk menyebut para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus penyelundupan vape etomidate pada 2025.
"Untuk pengungkapan kasus etomidate tahun 2026 ini adalah pengembangan dari kasus etomidate di tahun sebelumnya (2025-red) yang ditangani oleh subdit III." ungkapnya.
Felix menjelaskan pihaknya terus memelihara sumber informasi terkait jaringan peredaran vape etomidate tersebut guna memantau pergerakan pelaku.
"Jadi dari sumber informasi kami pelihara terus, ketika mereka melakukan kegiatan kami bersama-sama stakeholder seperti Bea Cukai untuk menganalisis keberangkatan pelaku ke Malaysia, lalu diamankan di pelabuhan." kata Felix.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, etomidate termasuk dalam narkotika golongan II.
Selama tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menindak peredaran etomidate sebanyak 5.918 keping sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkotika lintas negara.
- Penulis :
- Shila Glorya







