Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kapolda NTB Nonaktifkan AKBP Didik dari Jabatan Kapolres Bima Kota, Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kapolda NTB Nonaktifkan AKBP Didik dari Jabatan Kapolres Bima Kota, Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri
Foto: Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menonaktifkan Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota dan saat ini menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.

Penonaktifan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 12 Februari 2026.

"Kapolres AKBP Didik sudah dinonaktifkan," ungkap Kholid kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa perwira menengah Polri tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan internal di Mabes Polri.

"Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes," ujarnya.

Kholid tidak menjelaskan secara rinci alasan penonaktifan AKBP Didik dari jabatan Kapolres Bima Kota.

Pengganti Kapolres Bima Kota

Terkait pengganti jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan ditunjuk untuk menduduki posisi tersebut untuk periode tertentu.

"Iya, betul AKBP Catur," kata Kholid.

AKBP Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB sebelum dipercaya mengisi jabatan Kapolres Bima Kota.

Terseret Kasus Narkoba 488 Gram Sabu

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah muncul kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinasnya di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Dalam penyidikan Polda NTB, bandar narkoba bernama Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu yang dikuasai AKP Malaungi.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut dengan menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin, 9 Februari 2026.

Penulis :
Leon Weldrick