Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tambahan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tambahan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Foto: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis 12/2/2026 (sumber: ANTARA/Willi Irawan)

Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur tahun 2019 yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Khofifah tiba di PN Tipikor Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang Cakra setelah menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Kedatangan Gubernur Jawa Timur itu disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat di area pengadilan.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono turut mendampingi Khofifah saat tiba di pengadilan.

Jalani Sumpah sebagai Saksi Tambahan

Persidangan dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., yang kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi ke ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang dan duduk di kursi persidangan sebelum diambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan itu, Gubernur Jawa Timur memberikan keterangan guna mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.

Sempat Berhalangan Hadir pada Jadwal Sebelumnya

Agenda pemeriksaan terhadap Khofifah sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026.

Namun pada jadwal tersebut ia berhalangan hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Surabaya.

Selain itu, ia juga menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur serta melakukan persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Sidang pemeriksaan saksi tambahan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur tahun 2019 yang tengah bergulir di PN Tipikor Surabaya.

Penulis :
Leon Weldrick