Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Warga Negara Brazil Yuri Besera Dacosta Divonis 18 Tahun Penjara karena Selundupkan 3 Kilogram Kokain ke Bali

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Warga Negara Brazil Yuri Besera Dacosta Divonis 18 Tahun Penjara karena Selundupkan 3 Kilogram Kokain ke Bali
Foto: Terdakwa Yuri Besera Dacosta (25), WNA Brazil menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 12/2/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada warga negara Brazil, Yuri Besera Dacosta, karena terbukti membawa narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram ke Bali.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ni Made Okti Mandiani dalam sidang yang digelar di Denpasar.

Hakim menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yuri Besera Dacosta 18 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan," katanya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Hakim menegaskan, "Jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti selama 190 hari," kata Hakim.

Majelis hakim menyatakan Yuri terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.

Kronologi Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai menemukan satu plastik hitam yang dibungkus plastik transparan berisi kokain dalam barang bawaan terdakwa.

Terdakwa membawa kokain tersebut dari Rio De Janeiro menuju Dubai dan melanjutkan penerbangan Dubai–Denpasar menggunakan maskapai Emirates Airlines.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua paket kokain masing-masing seberat 1.564,92 gram neto dengan kode A dan 1.524,44 gram neto dengan kode B dengan total 3.089,36 gram neto.

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan pada 22 Agustus 2025 sebesar 1.523,47 gram neto dari kode A.

Barang Bukti Dirampas untuk Negara

Selain narkotika, petugas juga menyita koper warna perak merek Travelite, tas punggung hitam merek Samsonite, boarding pass atas nama terdakwa, satu unit telepon genggam merek Apple, serta uang tunai sebesar 670 dolar AS.

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.

Penulis :
Shila Glorya