
Pantau - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi KDRT yang dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut sebagai istrinya. Pelaku KDRT tersebut diduga seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam unggahan tersebut, sang suami terlihat melempar gelas ke kepala korban di depan anaknya. Kini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi Kota.
"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.
Korban MAT juga telah melaporkan pelaku yang berinisial FAF dengan dugaan KDRT psikis yang dilakukan pada Oktober 2023 hingga saat ini. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti berupa flash disk hingga buku nikah diamankan.
"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," ujar dia.
"Terlapor FAF, suami korban," imbuhnya.
Saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah mengadakan gelar perkara. Kasus ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan," pungkasnya.
Dalam keterangan terpisah, DJP menekankan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Sebagai institusi, DJP juga telah memberikan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum. DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
"DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan," sambungnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila