HOME  ⁄  Hukum

Pegawai Pajak KDRT Istri Terancam 5 tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pegawai Pajak KDRT Istri Terancam 5 tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pixabay)

Pantau - Seorang Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJB) berinisial FAF melakukan kekerasan rumah tangga pada istrinya sendiri MAT. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 44 dan atau 45 Undang-Undang RI 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," kata Ade Ary, Kamis (29/8/2024).

Ade Ary menuturkan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan," tutur Ade Ary.

Baca: Polisi Ungkap Motif Pegawai Pajak Lakukan KDRT pada Istri

Baca Juga: Ditetapkan jadi Tersangka, Pegawai Pajak Pelaku KDRT Diberhentikan Sementara

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Jumat (23/8) melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Pada gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status FAF menjadi tersangka. Motif pelaku melakukan KDRT diketahui karena faktor ekonomi, pelaku juga untuk sementara waktu diberhentikan buntut dari kasus tersebut.

Diketahui, KDRT ini dilakukan pelaku di rumah keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya kepada polisi, MAT mengungkap suaminya sudah melakukan kekerasan atau KDRT fisik sejak 2021.

"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).

Selain itu, korban juga melaporkan dugaan KDRT psikis yang terjadi sejak Oktober 2023 hingga saat ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," ujar dia.

Baca Juga: Terungkap Pemicu Pegawai Ditjen Pajak Lakukan KDRT pada Istri Depan Anak

Baca Juga: Viral Suami Diduga Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri Depan Anak
 

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler